MANUSIA DAN KEADILAN
A.
Pengertian Keadilan
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu
banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau
benda. Bila kedua oramg tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama, kalua tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang
tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti
ketidakadilan.
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
B.
Berbagai Macam Keadilan
- Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
- Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal – hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal – hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals
are treated equally). Sebagai contoh Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5
tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu
perbedaan sesuai lamanya bekerja. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi
sama, justru hal tersebut tidak adil.
- Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
C. Kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya
apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang
ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan – perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang
dikatakan harus sama dengan perbuatannya.
D. Kecurangan
Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa adanya
usaha. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun
kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap orang yang paling hebat,
paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang
seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya.
E. Pemulihan Nama Baik
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih
jika ia menjadi teladan bagi orang / tetangga disekitarnya, adalah suatu
kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan
nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh
dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya.
Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara
berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang,
perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Pada
hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan akhlak.
Sumber
Rangkuman :
ARTIKEL
Ketidakadilan di Indonesia
(Kasus
Marsinah 1993)
Kasus
Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT
Catur Putera Surya Porong, Jatim.
Peristiwa
ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS.
Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa
alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari
kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan
dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan
pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.
Keadilan di Indonesia
Jakarta,
CNN Indonesia - Gereja Katedral dan Masjid Istiqlal, jadi dua simbol agama,
Islam dan Katolik di Indonesia. Kedua tempat tersebut terletak saling
berseberangan, Gereja Katedral di Jalan Katedral nomor 7B dan Masjid Isiqlal di
Jalan Taman Wijaya Kusuma, keduanya di pusat Jakarta, memiliki sejarah tolerantsi
beragama yang panjang. Salah satu bentuk kecil dari toleransi beragama yang
muncul dari kehadiran Katedral dan Istiqlal adalah soal berbagi lahan parkir.
Seperti diketahui, akhir pekan ini umat Katolik, dan Kristen tentunya, sedang
merayakan hari besar yang mereka namakan Paskah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar